Ringkasan Cepat:
- Putusan 742 K/TUN/2026 dibacakan Jumat (30/10/2026): Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Kuasa hukum Gibran menilai putusan ini tidak berlaku surut dan tidak memengaruhi jabatan Wakil Presiden. Pakar hukum menilai sebaliknya.
- Di Mahkamah Konstitusi (6 Oktober 2026), Gibran tidak didiskualifikasi karena alasan kewenangan dan rezim sengketa pemilu.
Jakarta, 31 Oktober 2026 — MA mengabulkan kasasi advokat Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026). Lewat putusan 742 K/TUN/2026, majelis menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dipakai untuk pencalonan di Pilpres 2024, tidak sah dan batal demi hukum.
Apa Isi Putusan MA tentang Suket Gibran?

Majelis kasasi dipimpin Yulius dengan anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi, menurut Katadata. Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang terbit di Jakarta pada 6 Agustus 2019 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, menurut laporan Warta Ekonomi yang mengutip situs resmi MA.
Amar putusan berbunyi, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” seperti dikutip Kaltim Post dari laman kepaniteraan MA.
Artinya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan memutus sendiri perkara ini. Dalam gugatannya, Subhan juga meminta dokumen itu ditarik dari pemegangnya, yaitu Dirjen terkait di Kemendikdasmen, menurut CNN Indonesia.
Bagaimana Perkara Ini Sampai ke MA?

Kompas.id melaporkan, PTUN Jakarta lebih dulu menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima (putusan 62/G/2026/PTUN.JKT). Alasannya, sengketa menyangkut syarat administratif calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024, sehingga PTUN menilai tidak berwenang. MA membatalkan putusan itu dan memutus pokok perkara.
Justisio melaporkan putusan PTUN dikuatkan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta (130/B/2026/PT.TUN.JKT) sebelum Subhan mengajukan kasasi.
| Waktu | Kejadian | Sumber |
| Agustus 2025 | Subhan membawa persoalan ke ranah perdata di PN Jakarta Pusat | Bsinews |
| Sebelum kasasi | PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak diterima; banding dikuatkan PT TUN | Kompas.id, Justisio |
| 6 Oktober 2026 | MK menolak permohonan PHPU, tetapi menyatakan tak menemukan bukti ijazah setara SMA | Detik, Tempo |
| 30 Oktober 2026 | MA mengabulkan kasasi, suket dinyatakan tidak sah | Katadata, CNN Indonesia |
Mengapa Putusan MA Berkaitan dengan Putusan MK?

Tiga pekan sebelumnya, MK menolak perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Menurut Tempo, MK menilai perkara itu tidak tepat lagi masuk rezim PHPU karena status calon berakhir saat Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Arsul Sani menyebut dokumen dasar penerbitan suket hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan. Dokumen itu tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, menurut Detik. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah menilai putusan MA harus diterima dan selaras dengan temuan MK, menurut Metro TV. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyampaikan pandangan serupa, menurut Tempo.
Apakah Gibran Masih Sah Menjabat Wapres?
Ini inti perdebatannya, dan penilaian hukumnya terbelah.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai putusan tersebut non-executable karena suket sudah dipakai dan tahapan Pemilu 2024 selesai. Ia berpendapat putusan MA tidak berlaku surut terhadap proses pencalonan, sehingga kedudukan Gibran tidak terpengaruh, menurut Metro TV.
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyatakan hal senada. Menurut iNews, ia berpegang pada putusan MK yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sah.
Pandangan berbeda muncul dari opini yang dimuat Kompas.com pada 31 Oktober. Opini itu berargumen bahwa putusan MA menghilangkan dasar yuridis verifikasi pencalonan oleh KPU. Perlu dicatat, ini pendapat penulis opini, bukan putusan pengadilan atau sikap lembaga negara.
Monitor Indonesia melaporkan putusan ini juga memicu kritik dari kader Demokrat, PDIP, dan akademisi.
Dari sumber yang ditelusuri, belum ada putusan lembaga yang mencabut jabatan Gibran.
Apa Selanjutnya?
Sejumlah hal perlu dipantau:
- Sikap Istana dan Kemendikdasmen. Setelah putusan MK, Istana lewat Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyatakan masih mempelajari putusan dan menegaskan legitimasi Gibran tidak gugur, menurut IDN Times. Tanggapan atas putusan MA belum ditemukan per penulisan.
- Pelaksanaan putusan. Apakah suket ditarik, dan siapa yang berwenang menafsirkan akibat hukumnya.
- Jalur hukum lain. Putusan kasasi bersifat akhir pada tingkat peradilan TUN. Dampak ketatanegaraannya masih diperdebatkan.
Isu hukum dan politik lain juga sedang bergulir. Kami sebelumnya mengulas kritik Megawati soal korupsi di momen HUT RI ke-81, penahanan adik Suharyanto oleh KPK dalam kasus dana bencana BNPB, dan polemik bansos digital.
FAQ
Apa nomor putusan MA soal suket Gibran?
Nomor 742 K/TUN/2026, dibacakan 30 Oktober 2026, menurut Warta Ekonomi dan Nomorsatukaltim.
Siapa penggugatnya?
Advokat Subhan Palal, dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat, menurut Katadata.
Apakah Gibran otomatis berhenti menjadi Wapres?
Tidak ada sumber yang melaporkan pencabutan jabatan. Kuasa hukum Gibran menyatakan putusan tidak memengaruhi statusnya; sebagian pakar dan penulis opini berpendapat sebaliknya.
Artikel ini disusun oleh Redaksi aijingtu berdasarkan putusan dan pemberitaan yang dirujuk di atas.