aijingtu – Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, ikut terseret dalam perkara dugaan suap pengurusan impor barang yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nama Djaka muncul dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah petinggi perusahaan logistik Blueray Cargo yang diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memperlancar proses impor barang.
Munculnya nama orang nomor satu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu langsung menjadi sorotan publik. Pasalnya, kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah, tetapi juga menyentuh salah satu institusi yang memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang ekspor dan impor di Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini status Djaka Budi Utama masih sebatas pihak yang disebut dalam dakwaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan akan mendalami seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Nama Djaka Muncul dalam Dakwaan KPK
Kasus ini bermula dari persidangan perkara dugaan suap impor yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field, bersama dua bawahannya. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada Mei 2026, nama Djaka disebut hadir dalam sebuah pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Jaksa menyebut pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Dalam pertemuan itu hadir pula para pelaku usaha kargo, termasuk John Field yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara suap impor tersebut.
Meski nama Djaka muncul dalam kronologi dakwaan, jaksa tidak secara eksplisit menyebut adanya penerimaan uang atau fasilitas oleh Djaka dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan. Setelah pertemuan tersebut, fokus dakwaan lebih banyak mengarah pada hubungan antara pihak Blueray Cargo dengan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Dugaan Suap Rp61,3 Miliar
Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap dugaan pemberian suap dengan total nilai mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah proses impor barang milik Blueray Cargo agar terhindar dari pemeriksaan ketat, jalur merah, maupun hambatan administrasi lainnya yang berpotensi memperlambat pengeluaran barang dari pelabuhan.
Rincian Dugaan Gratifikasi dan Suap
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Suap dalam bentuk dolar Singapura | Rp61,3 miliar |
| Fasilitas hiburan | Rp1,45 miliar |
| Jam tangan mewah | Rp65 juta |
| Mobil Mazda CX-5 | Rp330 juta |
| Total fasilitas tambahan | Rp1,84 miliar |
Sumber: Dakwaan KPK dalam perkara suap impor Blueray Cargo.
Menurut jaksa, pemberian uang dilakukan secara bertahap mulai Juli 2025 hingga Januari 2026 kepada sejumlah pejabat yang diduga memiliki kewenangan dalam pengaturan jalur pemeriksaan barang impor.
KPK Akan Dalami Keterlibatan Dirjen Bea Cukai
Menanggapi munculnya nama Djaka dalam dakwaan, KPK menyatakan belum mengambil kesimpulan apa pun dan masih menunggu perkembangan fakta persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik akan mencermati seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang muncul selama proses hukum berjalan. KPK tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang relevan.
Menurut KPK, pengembangan perkara tidak hanya berdasarkan isi dakwaan, tetapi juga fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun hasil penyidikan lanjutan.
Kemenkeu Pilih Tunggu Proses Hukum
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan tanggapan atas munculnya nama Djaka dalam kasus tersebut.
Purbaya menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan belum akan mengambil langkah administratif terhadap Djaka sebelum ada kejelasan lebih lanjut dari proses peradilan.
Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam dakwaan belum otomatis menunjukkan adanya kesalahan hukum yang telah terbukti. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Respons Pemerintah dan KPK
| Pihak | Sikap |
|---|---|
| KPK | Mendalami fakta persidangan |
| Kementerian Keuangan | Menunggu proses hukum |
| Direktorat Bea Cukai | Menghormati proses pengadilan |
| Djaka Budi Utama | Mengikuti proses hukum yang berlaku |
Jadi Sorotan Reformasi Bea Cukai
Kasus ini kembali menyoroti tantangan reformasi birokrasi di sektor kepabeanan yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian pemerintah.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memegang peran penting dalam pengawasan barang masuk dan keluar Indonesia. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor ini memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik dan dunia usaha.
Pengamat antikorupsi menilai pengusutan perkara ini menjadi momentum penting untuk memastikan transparansi dan integritas pelayanan impor. Apalagi nilai transaksi yang terlibat dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah dan diduga berlangsung selama beberapa bulan.
Menunggu Fakta Persidangan Berikutnya
Hingga saat ini, Djaka Budi Utama belum berstatus tersangka dan baru disebut dalam surat dakwaan sebagai salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan dengan pengusaha kargo sebelum dugaan praktik suap terjadi.
Meski begitu, perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik. Banyak pihak menunggu apakah KPK akan menemukan bukti tambahan yang dapat memperjelas peran setiap pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Dengan proses persidangan yang masih berjalan, nasib kasus ini akan sangat bergantung pada keterangan saksi, alat bukti, dan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang dalam beberapa pekan ke depan.
Referensi
- Detik Finance – Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap hingga Purbaya Buka Suara.
- CNBC Indonesia – Ini Kronologi Kasus Korupsi yang Seret Dirjen Bea Cukai Djaka.
- Liputan6 – Kronologi Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi Impor.
- Akurat.co – Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor, KPK Akan Lakukan Pendalaman.
- RMOL – Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo.
- IDN Times – Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi Rp61,3 Miliar












