Ringkasan Cepat:
- Purbaya Yudhi Sadewa dicopot dari kursi Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026) lewat Keppres Nomor 97/P Tahun 2026, digantikan Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat Wakil Menkeu
- Pergantian terjadi hanya beberapa jam setelah Purbaya memaparkan program pengalihan status PPPK paruh waktu ke penuh waktu senilai Rp31,1 triliun di hadapan Komite IV DPD RI
- Forum PPPK mendesak agar kesepakatan itu dilanjutkan; Suahasil sendiri telah menyatakan tidak akan mengubah strategi fiskal yang dirintis Purbaya
Jakarta, 16 September 2026 — Presiden Prabowo Subianto mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026) melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026, dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada hari yang sama. Purbaya baru genap setahun menjabat sejak dilantik 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Yang membuat pergantian ini disorot adalah waktunya: hanya beberapa jam sebelum dicopot, Purbaya masih memaparkan program pengalihan status PPPK paruh waktu ke penuh waktu senilai Rp31,1 triliun dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Senayan.
Mengapa Ini Penting?

Dalam rapat tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji seluruh PPPK paruh waktu mulai Januari 2027, dengan anggaran awal sekitar Rp31,1 triliun — angka yang menurutnya berpotensi bertambah. Purbaya tidak merinci jumlah pasti PPPK paruh waktu yang akan terdampak.
Proses pengalihan pembiayaan PPPK daerah ke pusat direncanakan berjalan bertahap selama tiga tahun. Purbaya menilai skema ini akan mengurangi beban fiskal pemerintah daerah, sejalan dengan sikapnya yang selama menjabat konsisten menghindari kebijakan pajak baru demi menjaga daya beli masyarakat. Ia juga mengakui rencana ini belum disosialisasikan secara masif ke pemerintah daerah, dan anggarannya belum tercantum dalam alokasi PPPK tahun depan.
Program ini menyusul bantuan Rp20,5 triliun yang telah disalurkan pemerintah pusat pada Agustus 2026 kepada 490 pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji ASN dan PPPK — gambaran skala tekanan fiskal daerah yang melatari kebijakan pengalihan ini.
Reaksi dan Sinyal dari Menkeu Baru

Kepastian tentang kelanjutan program tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran. Forum PPPK Kabupaten Ponorogo mendesak Suahasil untuk tidak mengubah kesepakatan yang sudah dibuat Purbaya bersama DPR RI, terutama menyangkut PPPK tenaga kesehatan.
“Kesepakatan DPR RI dengan pemerintah yang sudah dibuat harus dilanjutkan Menkeu baru,” kata Arjun, pengurus Forum PPPK Kabupaten Ponorogo, Selasa (15/9/2026).
Sejumlah pengamat menilai reshuffle ini lebih terkait gaya komunikasi Purbaya yang dianggap terlalu blak-blakan dan sempat memicu respons negatif pasar, ketimbang penolakan terhadap substansi kebijakannya. Suahasil sendiri, yang telah mendampingi Purbaya sebagai Wakil Menkeu sejak 2019, menegaskan usai dilantik bahwa pergantian pucuk pimpinan tidak akan mengubah arah kebijakan yang sudah berjalan. “Ini bagi Kementerian Keuangan adalah melanjutkan pekerjaan,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Senin (14/9/2026). Ia juga berjanji segera merilis data realisasi APBN periode Juli–Agustus yang sempat tertunda.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian |
|---|---|
| Senin (14/9/2026), siang | Purbaya memaparkan program PPPK Rp31,1 triliun dalam Raker Komite IV DPD RI |
| Senin (14/9/2026), sore | Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu baru di Istana Negara |
| Selasa (15/9/2026) | Serah terima jabatan Menkeu berlangsung di Kementerian Keuangan; Forum PPPK menyuarakan desakan kelanjutan program |
Apa Selanjutnya?

Belum ada pernyataan Suahasil yang secara spesifik menyebut program PPPK Rp31,1 triliun, namun pernyataannya soal melanjutkan seluruh pekerjaan Kementerian Keuangan tanpa perubahan besar memberi sinyal positif bagi ratusan ribu PPPK paruh waktu yang menanti kepastian status pada awal 2027. Kepastian resmi kemungkinan baru akan terlihat saat pembahasan RAPBN 2027 dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp735 triliun rampung di DPR.
Artikel ini disusun oleh Redaksi aijingtu.com berdasarkan pemantauan berita dan pernyataan resmi narasumber.