Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online adalah regulasi yang resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta — memangkas potongan aplikator dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen, serta mewajibkan jaminan sosial bagi seluruh pengemudi ojek online di Indonesia.
Tiga poin utama yang langsung berlaku:
- Potongan aplikator turun jadi 8 persen — pengemudi kini berhak atas minimal 92 persen dari setiap pendapatan perjalanan
- Jaminan kecelakaan kerja wajib diberikan — aplikator wajib mendaftarkan mitra ke program jaminan sosial
- BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan — akses layanan kesehatan resmi untuk seluruh pengemudi ojol aktif
Apa Itu Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online?

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah peraturan presiden yang secara resmi mengatur perlindungan hak, pembagian pendapatan, dan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia — ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 sebagai kado Hari Buruh bagi jutaan mitra pengemudi.
Selama bertahun-tahun, pengemudi ojol di Indonesia menghadapi skema potongan yang dianggap tidak adil. Perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDriver mengambil komisi hingga 20 persen dari setiap pendapatan perjalanan pengemudi. Artinya, dari Rp 100.000 yang dibayar penumpang, pengemudi hanya menerima Rp 80.000 — sementara risiko kecelakaan, biaya bahan bakar, dan perawatan kendaraan sepenuhnya ditanggung sendiri.
Perpres baru ini mengubah struktur itu secara mendasar. Potongan aplikator dipangkas menjadi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi kini berhak atas minimal 92 persen pendapatan. Selain soal pembagian hasil, regulasi ini mewajibkan aplikator memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK), BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan kepada seluruh mitra pengemudi aktif.
Prabowo mengumumkan langsung di hadapan puluhan ribu buruh di Monas: “Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Saya tidak setuju 10 persen — harus di bawah 10 persen. Kalau tidak mau ikut kita, tidak usah berusaha di Indonesia.”
Pengumuman ini disambut sorak sorai massa. Bagi pengemudi ojol yang jumlahnya diperkirakan jutaan orang di seluruh Indonesia, regulasi ini adalah perubahan paling signifikan sejak industri transportasi online berkembang pesat pada pertengahan 2010-an.
| Aspek | Aturan Lama | Perpres 27/2026 |
| Potongan aplikator | Hingga 20% | Maksimal 8% |
| Pendapatan pengemudi | Minimal 80% | Minimal 92% |
| Jaminan kecelakaan kerja | Tidak wajib | Wajib oleh aplikator |
| BPJS Kesehatan | Tidak wajib | Wajib oleh aplikator |
| THR (Tunjangan Hari Raya) | Tidak diatur | Dijanjikan oleh Prabowo |
Key Takeaway: Dengan Perpres 27/2026, seorang pengemudi yang selama ini menerima Rp 8.000.000 per bulan bersih setelah potongan 20 persen, kini berpotensi membawa pulang sekitar Rp 9.200.000 — kenaikan sekitar Rp 1.200.000 per bulan hanya dari perubahan skema potongan, belum termasuk nilai jaminan sosial yang menyertainya.
Siapa yang Terdampak Langsung dari Perpres Ojol Ini?

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah kebijakan yang menyentuh jutaan pekerja sektor informal berbasis platform digital — bukan hanya pengemudi ojek motor, melainkan seluruh ekosistem transportasi online di Indonesia.
Pengemudi ojek online roda dua (ojol) adalah penerima manfaat utama. Mereka bekerja sebagai mitra, bukan karyawan tetap, sehingga selama ini tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan standar. Dengan regulasi baru ini, status kemitraan tetap dipertahankan, tetapi hak-hak dasar seperti jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan kini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi aplikator.
Selain pengemudi ojol, pengemudi taksi online roda empat — yang beroperasi di platform seperti GoCar dan GrabCar — juga termasuk dalam kategori pekerja transportasi online yang dicakup regulasi ini. Demikian pula kurir pengiriman barang yang beroperasi melalui platform digital.
Di sisi lain, perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab menghadapi tekanan margin yang nyata. Selama ini komisi 20 persen adalah sumber pendapatan utama mereka. Penurunan menjadi 8 persen berarti pendapatan komisi terpangkas lebih dari separuh. Pasar akan mengamati bagaimana kedua perusahaan ini menyesuaikan model bisnis mereka ke depan.
| Kelompok | Dampak Langsung | Perubahan |
| Pengemudi ojol roda dua | Pendapatan naik | +12% dari setiap perjalanan |
| Pengemudi taksi online | Pendapatan naik | +12% dari setiap perjalanan |
| Kurir pengiriman online | Termasuk dalam cakupan | Jaminan sosial wajib |
| Gojek & Grab | Tekanan margin | Komisi turun dari 20% ke 8% |
| Maxim & InDriver | Termasuk regulasi | Wajib patuh terhadap Perpres |
| BPJS Ketenagakerjaan | Volume peserta naik | Jutaan mitra baru masuk sistem |
Perlu dicatat bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menetapkan batas maksimal komisi untuk layanan ojek online roda dua. Kebijakan Perpres 27/2026 memperkuat posisi itu dengan angka potongan terendah yang pernah ditetapkan secara resmi.
Cara Memahami Skema Pembagian Pendapatan Baru untuk Pengemudi Ojol

Skema pembagian pendapatan dalam Perpres 27/2026 adalah aturan yang menetapkan bahwa dari setiap nilai perjalanan yang dibayarkan penumpang, minimal 92 persen harus masuk ke kantong pengemudi dan maksimal 8 persen menjadi komisi aplikator.
Sebagai perbandingan konkret: sebelum regulasi ini, dari tarif perjalanan senilai Rp 50.000, pengemudi menerima Rp 40.000 dan aplikator mengambil Rp 10.000 (20 persen). Setelah Perpres 27/2026 berlaku, dari tarif yang sama, pengemudi menerima minimal Rp 46.000 dan aplikator hanya boleh mengambil Rp 4.000 (8 persen).
Prabowo sempat secara dramatis membuktikan hitungan ini di hadapan massa May Day. Ketika buruh bersorak meminta potongan 10 persen, Prabowo justru menetapkan lebih rendah: “Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen.” Akhirnya angka 8 persen yang tertuang dalam Perpres.
| Simulasi Pendapatan | Sebelum Perpres | Setelah Perpres 27/2026 |
| Tarif perjalanan Rp 20.000 | Pengemudi: Rp 16.000 | Pengemudi: Rp 18.400 |
| Tarif perjalanan Rp 50.000 | Pengemudi: Rp 40.000 | Pengemudi: Rp 46.000 |
| Tarif perjalanan Rp 100.000 | Pengemudi: Rp 80.000 | Pengemudi: Rp 92.000 |
| Potongan aplikator | 20% | Maksimal 8% |
| Kenaikan pendapatan bersih | — | +15% per perjalanan |
Yang tidak kalah penting dari soal potongan adalah kewajiban jaminan sosial. Aplikator kini harus menanggung atau memfasilitasi pendaftaran pengemudi ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, pengemudi yang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan harus melakukannya secara mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran mulai Rp 36.800 per bulan — yang kini seharusnya menjadi tanggung jawab platform.
Key Takeaway: Bagi pengemudi yang menyelesaikan rata-rata 8 perjalanan per hari dengan tarif rata-rata Rp 25.000 per trip, kenaikan pendapatan bersih dari regulasi ini bisa mencapai Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan — sebelum memperhitungkan nilai jaminan sosial.
Reaksi Pengemudi Ojol, Aplikator, dan Pengamat terhadap Perpres 27/2026

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 adalah kebijakan yang sambutan publiknya terbelah antara euforia di kalangan pengemudi dan kekhawatiran di sisi industri aplikator.
Respons Pengemudi dan Serikat Buruh
Di lapangan Monas, puluhan ribu buruh dan pengemudi ojol menyambut pengumuman Prabowo dengan teriakan gembira. KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) pimpinan Said Iqbal, yang hadir di lokasi, sebelumnya memang memasukkan penurunan potongan tarif ojol menjadi 10 persen sebagai salah satu dari 11 tuntutan May Day 2026. Angka 8 persen yang ditetapkan melampaui tuntutan mereka.
Posisi Aplikator
Gojek dan Grab — dua dominan pasar transportasi online Indonesia — belum mengeluarkan pernyataan resmi pada saat berita ini diturunkan. Namun secara bisnis, penurunan komisi dari 20 persen ke 8 persen adalah tekanan margin yang sangat signifikan. Maxim, pemain ketiga yang berbasis di Rusia, sebelumnya justru mendorong agar pengemudi diakui sebagai pelaku UMKM — sebuah skema yang berbeda dari kewajiban jaminan sosial yang kini ditetapkan.
Catatan Pengamat
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, sebelumnya mengingatkan bahwa regulasi soal potongan saja tidak cukup. Ia menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan konsisten, karena tanpa itu aturan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. Ia juga mencatat bahwa pengemudi ojol masih belum bisa masuk ke skema jaminan pensiun — sebuah celah yang belum tertutup oleh Perpres 27/2026.
Satu fakta penting: Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang memberlakukan batas maksimal komisi untuk ojek online roda dua — dan kini menjadi yang paling ketat di kawasan.
Data Nyata: Kondisi Pengemudi Ojol Sebelum dan Sesudah Perpres 27/2026
Data berdasarkan laporan Antara News, Bisnis.com, Bloomberg Technoz, dan Kompas.com, periode Januari–Mei 2026. Diverifikasi 01 Mei 2026.
| Metrik | Kondisi Lama | Setelah Perpres 27/2026 | Sumber |
| Potongan komisi aplikator | 20% | Maksimal 8% | Antara News, 1 Mei 2026 |
| Pendapatan bersih pengemudi | Minimal 80% | Minimal 92% | Kompas.com, 1 Mei 2026 |
| Jaminan Kecelakaan Kerja | Tidak wajib aplikator | Wajib oleh aplikator | Bisnis.com, 1 Mei 2026 |
| BPJS Kesehatan | Mandiri / sukarela | Wajib oleh aplikator | Antara News, 1 Mei 2026 |
| Diskon iuran JKK & JKM | 0% | 50% (Jan 2026–Mar 2027) | Bloomberg Technoz, Jan 2026 |
| Tunjangan Hari Raya (THR) | Tidak ada | Dijanjikan dalam pidato | Kompas.com, 1 Mei 2026 |
| KUR (Kredit Usaha Rakyat) | Bunga pasar | 5% per tahun (janji Prabowo) | Antara News, 1 Mei 2026 |
Konteks tambahan yang penting: sejak Januari 2026, BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan diskon 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi — termasuk pengemudi ojol yang mendaftar secara mandiri. Program diskon ini berlaku hingga Maret 2027 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025. Dengan Perpres 27/2026, beban iuran itu kini seharusnya beralih ke pundak aplikator, bukan lagi pengemudi secara mandiri.
Baca Juga MV Touska Kapal Iran yang Disita AS Ternyata Punya Jalur Rutin ke China
FAQ
Berapa persen potongan aplikator ojol setelah Perpres 27/2026?
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan potongan aplikator maksimal 8 persen dari setiap pendapatan perjalanan. Artinya, pengemudi ojol kini berhak atas minimal 92 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang. Sebelumnya, aplikator mengambil komisi hingga 20 persen.
Kapan Perpres Ojol resmi berlaku?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026 dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta. Tanggal efektif implementasi teknis oleh masing-masing aplikator masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait.
Apakah semua aplikator wajib mengikuti aturan potongan 8 persen ini?
Ya. Prabowo secara tegas menyatakan: “Kalau tidak mau ikut kita, tidak usah berusaha di Indonesia.” Perpres berlaku untuk seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi online yang beroperasi di Indonesia, termasuk Gojek, Grab, Maxim, dan InDriver.
Apa saja jaminan sosial yang wajib diberikan aplikator kepada pengemudi ojol?
Berdasarkan pengumuman Prabowo saat mendeskripsikan Perpres 27/2026, aplikator wajib memberikan: (1) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), (2) BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan, dan (3) jaminan kematian. Presiden juga menyebut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi dan kurir.
Apa perbedaan Perpres 27/2026 dengan aturan ojol sebelumnya?
Sebelum Perpres ini, tidak ada peraturan presiden khusus yang mengatur potongan aplikator secara eksplisit. Referensi hukum yang berlaku adalah Perpres Nomor 109 Tahun 2013 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 untuk jaminan sosial — yang penegakannya dinilai lemah. Perpres 27/2026 adalah regulasi paling spesifik dan paling menguntungkan pengemudi yang pernah diterbitkan di Indonesia.
Apakah pengemudi ojol tetap berstatus mitra, bukan karyawan tetap?
Berdasarkan informasi yang tersedia, Perpres 27/2026 tidak mengubah status hukum pengemudi dari mitra menjadi karyawan tetap. Status kemitraan dipertahankan, tetapi kewajiban jaminan sosial yang selama ini hanya berlaku untuk karyawan tetap kini diwajibkan juga oleh aplikator kepada para mitra pengemudi.
Referensi
- Antara News — “Prabowo teken Perpres pangkas potongan aplikator ojol jadi 8 persen“ — diakses 01 Mei 2026
- Kompas.com — “Di May Day 2026, Prabowo Umumkan Sudah Teken Perpres Ojol“ — diakses 01 Mei 2026
- Bisnis.com — “Prabowo Atur Perlindungan Ojol, Potongan Driver Cuma 8%“ — diakses 01 Mei 2026
- Bloomberg Technoz — “BPJS Naker: Ojol Diskon 50% Iuran Mulai Januari hingga Maret 2027“ — diakses 01 Mei 2026
- Liputan6.com — “Prabowo Wanti-Wanti Aplikator Tak Potong Tarif Ojol Lebih dari 10%“ — diakses 01 Mei 2026