aijingtu – Digitalisasi bantuan sosial atau bansos kembali memunculkan perdebatan tentang efektivitas kebijakan pemerintah. Di satu sisi, penyaluran bantuan melalui sistem digital dipromosikan sebagai cara mempercepat distribusi, memperbaiki ketepatan sasaran, dan mengurangi kebocoran anggaran. Di sisi lain, muncul kritik bahwa perubahan teknologi belum tentu menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem perlindungan sosial Indonesia.
Kritik tersebut dapat dirangkum dalam tiga pertanyaan. Apakah bansos digital hanya menjadi gimmick pemerintah ketika persoalan kemiskinan belum terselesaikan? Apakah bantuan berbentuk uang tunai justru “tidak mendidik” masyarakat untuk mandiri? Dan apakah penyaluran melalui rekening bank benar-benar aman dari korupsi, termasuk risiko rekening fiktif atau identitas penerima yang dimanipulasi?
Ketiga persoalan itu perlu dibahas secara terpisah. Digitalisasi merupakan metode administrasi dan penyaluran bantuan. Efektivitas bansos berkaitan dengan ketepatan sasaran serta dampaknya terhadap kesejahteraan. Sementara itu, korupsi merupakan masalah pengawasan, tata kelola, dan penegakan hukum.
Menggabungkan semuanya dalam satu tuduhan tanpa bukti justru berisiko mengaburkan persoalan.
Bansos digital tidak otomatis menjadi gimmick, tetapi penggunaan teknologi juga tidak otomatis menjamin bantuan tepat sasaran dan bebas penyimpangan. Penilaian yang masuk akal harus bertumpu pada hasil yang dapat diperiksa, bukan sekadar klaim pemerintah ataupun kecurigaan terhadap sistem baru.
Mengapa Bansos Digital Disebut Gimmick Pemerintah?
Istilah gimmick biasanya digunakan untuk mengkritik kebijakan yang dianggap lebih menonjolkan tampilan atau pencitraan daripada hasil nyata.
Dalam konteks bantuan sosial, kritik ini muncul ketika pemerintah memperkenalkan aplikasi, basis data, rekening digital, atau sistem verifikasi baru, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan penerima yang tidak terdaftar, bantuan terlambat, dan mekanisme pengaduan yang sulit diakses.
Meski demikian, menyebut program tertentu sebagai gimmick merupakan penilaian yang perlu dibuktikan melalui hasil pelaksanaan.
Digitalisasi Bukan Ukuran Keberhasilan Bansos
Sistem digital dapat mempercepat pencatatan transaksi, memudahkan pemeriksaan data, dan mengurangi ketergantungan pada distribusi uang secara manual.
Namun, sistem tersebut tetap bergantung pada kualitas informasi yang dimasukkan.
Apabila data penerima tidak akurat, digitalisasi hanya akan mempercepat penyaluran kepada daftar yang keliru.
Sebaliknya, apabila data diperbarui secara berkala, identitas diverifikasi dengan baik, dan pengaduan ditangani, teknologi dapat membantu meningkatkan efektivitas program.
Karena itu, keberhasilan bansos digital harus dinilai dari berkurangnya kesalahan sasaran, meningkatnya ketepatan waktu, dan kemudahan masyarakat mengakses haknya.
Teknologi Tidak Menggantikan Kebijakan Pengentasan Kemiskinan
Bantuan sosial dirancang untuk melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi, bukan menjadi satu-satunya instrumen pengentasan kemiskinan.
Kemiskinan juga berkaitan dengan kesempatan kerja, kualitas pendidikan, kesehatan, produktivitas, dan ketimpangan akses ekonomi.
Digitalisasi tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan tersebut.
Pemerintah tetap membutuhkan kebijakan yang menghubungkan perlindungan sosial dengan kesempatan ekonomi, terutama bagi rumah tangga yang mampu meningkatkan pendapatannya melalui pekerjaan atau usaha.
Dengan demikian, kritik terhadap bansos digital seharusnya tidak berhenti pada keberadaan aplikasi atau rekening, melainkan pada apakah program tersebut benar-benar memperbaiki kehidupan penerima.
Benarkah Bansos Tunai “Tidak Mendidik” Masyarakat?
Pernyataan bahwa bansos tunai “tidak mendidik” sering muncul dalam perdebatan mengenai ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah.
Argumen tersebut biasanya berangkat dari kekhawatiran bahwa bantuan yang diberikan secara terus-menerus dapat mengurangi dorongan untuk bekerja atau meningkatkan penghasilan.
Namun, hubungan antara bantuan tunai dan perilaku penerima tidak sesederhana itu.
Bantuan Tunai Memiliki Fungsi Perlindungan Sosial
Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, uang tunai dapat digunakan untuk membeli makanan, membayar transportasi, memenuhi kebutuhan sekolah, atau mengakses layanan kesehatan.
Kebutuhan setiap keluarga berbeda. Karena itu, bantuan tunai memiliki keunggulan berupa fleksibilitas penggunaan.
Penelitian lintas negara mengenai program bantuan tunai tidak mendukung anggapan umum bahwa penerimanya secara otomatis berhenti bekerja. Kajian yang diterbitkan dalam World Bank Research Observer menemukan bahwa sejumlah program transfer tunai tidak menyebabkan penurunan sistematis penawaran tenaga kerja.
Artinya, label “tidak mendidik” terlalu luas apabila diterapkan kepada seluruh penerima bansos tanpa mempertimbangkan bukti dan kondisi mereka.
Ketergantungan Perlu Dinilai dari Desain Program
Risiko ketergantungan tetap layak diperiksa, terutama apabila program tidak memiliki evaluasi berkala atau tidak terhubung dengan upaya peningkatan kapasitas ekonomi.
Namun, penerima bantuan tidak selalu berada dalam kondisi yang memungkinkan mereka segera mandiri secara finansial.
Lansia tanpa penghasilan, penyandang disabilitas tertentu, dan keluarga yang mengalami guncangan ekonomi memiliki kebutuhan perlindungan yang berbeda dari penerima usia produktif.
Karena itu, ukuran keberhasilan program sebaiknya disesuaikan dengan tujuan dan kelompok sasarannya.
Bagi rumah tangga usia produktif, dukungan pelatihan dan akses kerja dapat menjadi pelengkap bantuan. Bagi kelompok rentan yang tidak dapat bekerja, perlindungan pendapatan mungkin tetap diperlukan dalam jangka panjang.
Temuan Rekening Tidak Aktif Memperkuat Kritik terhadap Tata Kelola Bansos
Perdebatan mengenai bansos digital gimmick pemerintah mendapatkan konteks penting dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2025.
PPATK melaporkan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan dana sekitar Rp2,1 triliun yang mengendap.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan tentang pemutakhiran data penerima, efektivitas penyaluran, dan pengawasan rekening bantuan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Namun, rekening tidak aktif tidak sama dengan rekening fiktif, dan dana mengendap bukan bukti bahwa seluruh dana tersebut dikorupsi.
Pembedaan ini penting agar kritik terhadap pemerintah tetap berdasarkan fakta.
Rekening Dormant, Rekening Fiktif, dan Rekening Nominee Berbeda
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam periode tertentu sesuai kriteria yang berlaku.
Rekening fiktif mengacu pada rekening atau identitas yang direkayasa sehingga tidak mencerminkan penerima yang sah.
Sementara rekening nominee digunakan atas nama seseorang untuk kepentingan pihak lain. Rekening semacam ini dapat disalahgunakan dalam tindak pidana, tetapi keberadaannya tidak otomatis membuktikan keterkaitan dengan bansos.
PPATK menyatakan bahwa dalam analisis yang dilakukan sejak 2020 terdapat lebih dari satu juta rekening yang diduga terkait tindak pidana, termasuk lebih dari 150.000 rekening nominee.
Namun, angka tersebut berasal dari analisis rekening terkait berbagai dugaan kejahatan, bukan jumlah rekening fiktif dalam program bansos. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pemerintah Memberikan Klarifikasi Berbeda
Pada Agustus 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pencocokan NIK bersama PPATK tidak menemukan kecocokan antara 10 juta rekening dormant yang diperiksa dengan penerima bansos Kementerian Sosial.
Keterangan ini menunjukkan adanya perbedaan yang perlu dijelaskan antara kategori rekening dalam temuan awal PPATK dan hasil pencocokan data Kemensos. ANTARA News
Karena itu, temuan rekening dormant layak menjadi dasar audit dan pertanyaan publik, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa 10 juta rekening bansos terbukti fiktif atau digunakan untuk korupsi.
Apakah Bansos Digital Benar-Benar Bisa Mencegah Korupsi?
Digitalisasi dapat membantu memperkecil sejumlah risiko penyelewengan, terutama yang berkaitan dengan penanganan uang secara manual.
Ketika transaksi tercatat secara elektronik, pemeriksa dapat menelusuri kapan dana disalurkan, ke rekening mana dana masuk, dan apakah transaksi memenuhi prosedur.
Namun, jejak digital hanya bermanfaat apabila informasi pemilik rekening benar, sistem dapat diaudit, dan penyimpangan ditindaklanjuti.
Korupsi Bisa Berpindah dari Uang Tunai ke Manipulasi Data
Penyaluran secara digital tidak menutup kemungkinan terjadinya manipulasi data penerima.
Risiko dapat muncul melalui identitas yang disalahgunakan, rekening yang dikendalikan pihak lain, perubahan data tanpa otorisasi, atau pengambilalihan akun.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha, sebagaimana diberitakan Tirto pada Oktober 2026, mengingatkan bahwa digitalisasi bansos dapat menghadirkan risiko baru berupa pencurian identitas, pengambilalihan rekening, dan serangan terhadap infrastruktur digital. tirto.id
Dengan kata lain, risiko korupsi tidak otomatis hilang ketika uang berpindah dari amplop ke rekening.
Kasus Korupsi Bansos Menunjukkan Pentingnya Pengawasan
Pengalaman Indonesia dalam penyaluran bansos juga menunjukkan bahwa penyimpangan dapat terjadi pada berbagai tahap, bukan hanya ketika uang diserahkan kepada penerima.
Pada masa pandemi COVID-19, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kanal JAGA Bansos untuk menampung laporan masyarakat.
Laporan yang diterima mencakup bantuan yang tidak dibagikan, jumlah bantuan yang tidak sesuai, penerima ganda, hingga dugaan penerima fiktif. KPK
Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan sejak penetapan penerima hingga pemeriksaan realisasi bantuan.
Pemerintah Menyiapkan Perluasan Bansos Digital
Pemerintah memiliki alasan untuk mempertahankan agenda digitalisasi bantuan sosial.
Pada September 2026, Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan rencana penyaluran bansos melalui transaksi nontunai untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi peluang korupsi.
Skema tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada awal 2027. DDTC News
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan perluasan digitalisasi bansos ke 42 daerah setelah uji coba di Banyuwangi.
Sistem yang dikembangkan memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran, verifikasi identitas, memantau pengajuan, dan menyampaikan sanggahan melalui Portal Perlinsos. Pemerintah juga menyiapkan pendampingan bagi warga yang membutuhkan bantuan mengakses layanan digital. Komdigi Portal
Rekening Bank Tidak Menjamin Ketepatan Sasaran
Ekonom dan ahli kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai bahwa pembukaan rekening tidak otomatis membuat penyaluran bansos tepat sasaran.
Menurutnya, rekening merupakan sarana pengiriman uang, sedangkan ketepatan penerima bergantung pada kualitas data sosial ekonomi. Market
Pandangan tersebut memperlihatkan kelemahan mendasar apabila keberhasilan digitalisasi hanya diukur dari jumlah rekening yang dibuka atau jumlah transaksi yang berhasil diproses.
Sistem dapat bekerja dengan baik secara teknis, tetapi tetap gagal mencapai tujuan sosial apabila penerimanya tidak tepat.
Warga Tanpa Akses Digital Tidak Boleh Tersingkir
Tantangan lain adalah kesenjangan akses teknologi.
Tidak semua calon penerima memiliki telepon pintar, koneksi internet stabil, kemampuan menggunakan aplikasi, atau akses mudah ke layanan perbankan.
Bagi lansia dan masyarakat di wilayah dengan infrastruktur terbatas, proses digital yang rumit justru dapat menciptakan hambatan baru.
Karena itu, layanan pendampingan dan mekanisme alternatif tetap diperlukan agar digitalisasi tidak mengurangi akses masyarakat terhadap bantuan.
Mengapa Bansos Digital Tetap Berisiko Salah Sasaran?
Masalah terbesar dalam penyaluran bansos tidak selalu berada pada metode pembayaran. Sering kali, persoalannya sudah muncul sebelum dana dikirimkan, yaitu ketika pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Basis data sosial ekonomi harus mampu mengikuti perubahan keadaan rumah tangga. Seseorang dapat kehilangan pekerjaan, mengalami sakit berat, berpindah tempat tinggal, atau keluar dari kondisi kemiskinan.
Jika perubahan tersebut tidak tercatat, sistem digital tetap menggunakan informasi yang sudah tidak sesuai kenyataan.
Data Penerima Harus Dapat Diperbaiki
Ombudsman RI pada 2026 menyoroti persoalan ketidaktepatan sasaran bansos dan pentingnya pembaruan data penerima.
Dalam publikasinya, Ombudsman mengutip angka sekitar 45% penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, dengan estimasi potensi kerugian Rp14–17 triliun. Angka tersebut perlu dibaca sesuai cakupan dan metode kajian yang menjadi rujukannya, bukan dianggap sebagai hasil audit seluruh transaksi bansos digital pada 2026. Ombudsman RI
Persoalan salah sasaran dapat terjadi dalam dua bentuk. Pertama, warga yang sebenarnya memenuhi persyaratan tidak memperoleh bantuan. Kedua, bantuan diterima oleh pihak yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Keduanya merugikan efektivitas belanja sosial, meskipun tidak setiap kesalahan administratif merupakan tindak pidana korupsi.
Sistem Pengaduan Harus Menghasilkan Perbaikan
Ketersediaan tombol pengaduan dalam aplikasi belum cukup untuk menjamin akuntabilitas.
Masyarakat perlu mengetahui bagaimana laporan diperiksa, berapa lama penyelesaiannya, dan apakah keputusan dapat ditinjau kembali.
Jika pengaduan hanya menghasilkan nomor tiket tanpa tindak lanjut, digitalisasi belum memberikan perbaikan pelayanan yang berarti.
Pemerintah juga perlu menyediakan jalur pengaduan luring bagi masyarakat yang tidak dapat menggunakan layanan digital secara mandiri.
Bansos Tunai atau Nontunai, Mana yang Lebih Rawan Korupsi?
Perdebatan mengenai bansos digital gimmick pemerintah sering mencampuradukkan dua hal: bentuk manfaat yang diterima masyarakat dan mekanisme penyalurannya.
Bantuan tunai berarti penerima memperoleh manfaat dalam bentuk uang yang dapat digunakan sesuai kebutuhan. Sementara penyaluran nontunai berarti uang tersebut dipindahkan melalui rekening atau sistem pembayaran elektronik.
Bantuan tunai dapat disalurkan secara nontunai. Karena itu, digitalisasi pembayaran tidak otomatis mengubah bantuan menjadi barang, voucher, atau program pelatihan.
| Aspek | Penyaluran uang fisik | Transfer ke rekening |
|---|---|---|
| Bukti transaksi | Memerlukan dokumentasi penyerahan | Tercatat dalam sistem pembayaran |
| Risiko utama | Pemotongan, kehilangan, penyimpangan saat distribusi | Salah rekening, penyalahgunaan identitas, pengambilalihan akun |
| Akses penerima | Tidak selalu memerlukan rekening | Memerlukan akses dan verifikasi rekening |
| Kemudahan audit | Bergantung pada kualitas bukti manual | Memiliki jejak elektronik yang dapat diperiksa |
| Jaminan bebas korupsi | Tidak ada | Tidak ada |
Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa setiap mekanisme memiliki risiko berbeda.
Transfer digital dapat meningkatkan keterlacakan transaksi. Namun, apabila identitas penerima dimanipulasi sebelum transfer, catatan elektronik justru dapat memperlihatkan transaksi yang secara teknis berhasil meskipun manfaatnya tidak sampai kepada orang yang berhak.
Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada bukti bahwa dana telah masuk ke sebuah rekening.
Cara Mencegah Rekening Fiktif dan Manipulasi Bansos
Risiko rekening fiktif atau rekening yang disalahgunakan dapat dikurangi melalui verifikasi identitas, pemutakhiran data, pemeriksaan transaksi, serta mekanisme pengaduan yang independen.
PPATK telah merekomendasikan penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) dalam pengelolaan rekening perbankan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Namun, penguatan pemeriksaan identitas perlu dijalankan tanpa membuat kelompok rentan semakin sulit menerima bantuan.
Cocokkan Identitas dengan Penerima yang Sebenarnya
Nomor induk kependudukan, identitas pemilik rekening, dan data penerima manfaat perlu diperiksa kesesuaiannya.
Pemeriksaan juga harus mempertimbangkan kondisi khusus, misalnya penerima yang membutuhkan pendamping atau memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan keuangan.
Ketidaksesuaian data tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai bukti penipuan.
Ada kemungkinan kesalahan penulisan nama, perubahan identitas administratif, atau persoalan teknis yang memerlukan perbaikan.
Audit Harus Menelusuri Penerima Akhir
Pemeriksaan bansos perlu membedakan antara keberhasilan transfer dan keberhasilan penerimaan manfaat.
Bank dapat mencatat transaksi sebagai berhasil, tetapi pemerintah tetap perlu memastikan bahwa penerima yang sah dapat mengakses dana tersebut.
Audit berbasis risiko dapat memprioritaskan transaksi tidak wajar, rekening yang lama tidak aktif, perubahan data mendadak, dan pola penggunaan yang memerlukan klarifikasi.
Hasil pemeriksaan kemudian harus diikuti tindakan administratif atau penegakan hukum apabila ditemukan bukti penyimpangan.
Perlindungan Data Pribadi Tidak Boleh Diabaikan
Digitalisasi memperbesar kebutuhan perlindungan data pribadi karena sistem mengelola identitas, informasi ekonomi, dan data rekening masyarakat.
Pada Agustus 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan adanya risiko tautan palsu yang mengatasnamakan pendaftaran bansos digital.
Masyarakat diminta menggunakan kanal resmi pemerintah dengan domain .go.id dan berhati-hati terhadap pihak yang meminta data pribadi melalui tautan mencurigakan. Komdigi
Perlindungan data harus menjadi bagian dari desain sistem, bukan hanya imbauan kepada penerima setelah program diluncurkan.
Bansos Seharusnya Membantu Masyarakat Keluar dari Kerentanan
Kritik bahwa bansos tunai “tidak mendidik” dapat diarahkan menjadi pertanyaan kebijakan yang lebih produktif: bagaimana bantuan sosial mampu melindungi kebutuhan dasar sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan?
Untuk rumah tangga yang masih memiliki kapasitas bekerja, bantuan dapat dilengkapi dengan akses pelatihan, layanan penempatan kerja, dukungan usaha, atau program peningkatan keterampilan.
Namun, program tersebut perlu dirancang berdasarkan kebutuhan nyata, bukan dengan asumsi bahwa semua penerima bantuan kurang memiliki kemauan untuk mandiri.
Bagi lansia dan kelompok yang menghadapi keterbatasan permanen, ukuran keberhasilan perlindungan sosial juga berbeda. Bantuan dapat berfungsi menjaga kelayakan hidup, bukan semata-mata mendorong penerima segera berhenti membutuhkan dukungan.
Digitalisasi dapat membantu menghubungkan layanan tersebut apabila data digunakan secara bertanggung jawab dan hak penerima tetap terlindungi.
Bansos Digital Bukan Sekadar Soal Aplikasi, Melainkan Kepercayaan Publik
Perdebatan mengenai bansos digital gimmick pemerintah memperlihatkan bahwa persoalan bantuan sosial jauh lebih kompleks daripada pilihan antara uang tunai dan transfer rekening.
Pemerintah memiliki alasan untuk mengembangkan penyaluran digital karena transaksi elektronik dapat memperkuat keterlacakan dan mengurangi sejumlah risiko distribusi manual.
Namun, kritik terhadap kualitas data, ketepatan sasaran, rekening tidak aktif, dan potensi penyalahgunaan identitas juga memiliki dasar yang layak diperiksa.
Temuan PPATK mengenai rekening dormant menunjukkan pentingnya pengawasan. Pada saat yang sama, klarifikasi Kemensos mengingatkan bahwa temuan awal tidak boleh langsung diartikan sebagai bukti rekening fiktif atau korupsi dalam seluruh program bansos.
Pernyataan bahwa bantuan tunai “tidak mendidik” juga perlu ditempatkan dalam konteks. Bantuan sosial memiliki fungsi perlindungan, sementara upaya meningkatkan kemandirian ekonomi memerlukan kebijakan tambahan yang sesuai kebutuhan penerima.
Pada akhirnya, keberhasilan bansos digital tidak dapat dinilai hanya dari jumlah rekening yang dibuka, aplikasi yang diluncurkan, atau transaksi yang berhasil diproses.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah bantuan sampai kepada orang yang berhak, apakah kesalahan dapat diperbaiki, apakah dana publik dapat diaudit, dan apakah masyarakat yang membutuhkan benar-benar memperoleh manfaat.
Digitalisasi akan menjadi reformasi yang berarti apabila menghasilkan perbaikan yang terukur. Tanpa itu, kritik bahwa bansos digital hanya menjadi gimmick pemerintah akan tetap menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui bukti, transparansi, dan hasil pelaksanaan.
Referensi
PPATK — Perlindungan Hak dan Kepentingan Pemilik Rekening Dormant (2025).Baca keterangan resmi PPATK
ANTARA — Mensos: Tak Ditemukan Penerima Bansos dari 10 Juta Rekening Dormant (2025).Baca laporan ANTARA
DPR RI — Dana Bansos Mengendap Rp2,1 Triliun, Puan Soroti Pengawasan (2025).Baca publikasi DPR RI
Ombudsman RI — Yang Butuh Menunggu, Yang Terdaftar Tersenyum: Cermin Buram Penyaluran Bantuan Sosial di Indonesia (2026).Baca analisis Ombudsman
Kementerian Komunikasi dan Digital — Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah (2026).Baca publikasi Komdigi
Bloomberg Technoz — Ekonom: Pembukaan Rekening Bukan Berarti Bansos Tepat Sasaran (2026).Baca analisis ekonom
Tirto — Utak-Atik Rencana Ponsel Gratis untuk Distribusi Bansos (Oktober 2026).Baca laporan Tirto
DDTCNews — Dana Bansos Masuk Rekening, Luhut Imbau Tak Dipakai Judol (September 2026).Baca DDTCNews
Komisi Pemberantasan Korupsi — JAGA Bansos dan Laporan Pengawasan Penyaluran Bantuan (2020).Baca publikasi KPK