Sorotan:
- Menkeu Purbaya tegaskan pertumbuhan ekonomi 5,61% dicapai tanpa mengorbankan APBN
- Defisit APBN Mei 2026 sebesar Rp180,4 triliun — hanya 0,70% terhadap PDB
- Surplus keseimbangan primer Rp58,6 triliun jadi sinyal fiskal sehat bagi pekerja
JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61% pada kuartal I-2026 bukan hasil mengorbankan kesehatan anggaran negara. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026 di Aula Djuanda, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Bagi jutaan pekerja Indonesia, penegasan ini punya arti konkret.
🔖 Simpan artikel ini untuk perkembangan terbaru seputar kebijakan fiskal dan hak pekerja.
Apa yang Dimaksud “Fiskal Bukan Tumbal”?

Fiskal yang sehat berarti pemerintah tidak gali lubang tutup lubang untuk mendorong pertumbuhan. Purbaya menjelaskan bahwa efisiensi belanja — bukan ekspansi utang besar-besaran — menjadi kunci pertumbuhan cepat. Dengan uang yang sama, output ekonominya lebih besar.
“Pertumbuhan ekonomi cepat bukan karena kita mengorbankan fiskal. Tapi karena kita di bawah pimpinan Bapak Presiden bisa memastikan seluruh belanja fiskal dijalankan dengan efisien dan efektif, sehingga dengan uang yang sama pertumbuhan ekonomi kita akan lebih cepat.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, 5 Juni 2026
Ini bukan sekadar klaim retorika. Angka-angkanya bicara sendiri.
Penerimaan pajak hingga Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun — tumbuh 22,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, menurut laporan Kemenkeu. Sementara defisit APBN sebesar Rp180,4 triliun atau 0,70% terhadap PDB masih jauh di bawah batas aman 3%. Yang paling krusial: surplus keseimbangan primer Rp58,6 triliun, yang berarti pemerintah tidak perlu berutang baru hanya untuk bayar bunga utang lama.
Ini penting bagi pekerja karena pemerintah yang tidak “boros” fiskal punya lebih banyak ruang untuk program perlindungan tenaga kerja — mulai dari jaminan sosial hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Apa Dampak Nyatanya bagi Upah Pekerja?

Fiskal sehat secara langsung menopang daya beli. Inflasi nasional yang terjaga di level 3,08 persen — data Kemenkeu Juni 2026 — berarti kenaikan UMP tidak tergerus inflasi berlebihan. Bagi pekerja di lapangan, ini adalah hal yang sering diabaikan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5%, dengan argumen berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tuntutan itu punya logika yang kini terkonfirmasi: ketika ekonomi tumbuh 5,61% dan fiskal sehat, ruang untuk menaikkan upah secara riil memang ada.
Namun ada gap yang belum tertutup. Kasus-kasus seperti dugaan penggelapan upah dan hak lembur pekerja yang pernah kami laporkan menunjukkan bahwa kondisi makroekonomi yang baik belum otomatis menjamin hak pekerja di tingkat mikro terpenuhi. Fiskal sehat adalah prasyarat, bukan jaminan.
“Lima bulan pertama tahun ini defisitnya 0,70 persen terhadap PDB.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, 5 Juni 2026
Tiga Pilar yang Menopang Ekonomi Pekerja

Purbaya memaparkan tiga pilar utama ketahanan ekonomi Indonesia yang secara langsung berdampak pada kondisi ketenagakerjaan:
| Pilar | Kondisi Mei 2026 | Dampak bagi Pekerja |
|---|---|---|
| Konsumsi rumah tangga | Kuat, ditopang daya beli terjaga | Permintaan barang/jasa stabil → lapangan kerja terjaga |
| Investasi | Meningkat | Ekspansi usaha → potensi penyerapan tenaga kerja baru |
| Belanja pemerintah | Rp1.365,4 triliun (tumbuh 34,4% yoy) | Program sosial & subsidi upah lebih kuat |
Belanja negara yang ekspansif ini juga menjadi payung bagi program seperti Perpres Ojol 2026 yang memangkas potongan dan menaikkan pendapatan mitra — salah satu contoh konkret kebijakan fiskal yang langsung menyentuh dompet pekerja informal.
Reaksi: Antara Optimisme dan Kekhawatiran

Tidak semua pihak puas. PDIP melalui pernyataan fraksinya menyoroti bahwa kondisi fiskal dan moneter perlu dikritisi lebih dalam, termasuk soal utang yang harus dibayar dengan utang. Sementara serikat buruh tetap menuntut kebijakan upah yang lebih progresif — bukan sekadar mengikuti formula normatif.
Di sisi lain, Kemenkeu mencatat bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sempat kontraksi 33,2% pada Mei 2025 kini sudah berbalik positif. Ini signal pemulihan yang nyata.
Pertanyaan yang relevan bagi pekerja: apakah perbaikan fiskal ini akan diterjemahkan ke kebijakan upah yang lebih adil, atau berhenti di angka-angka makro? Perlu diingat bahwa Menkeu Purbaya sudah memastikan tidak ada pajak baru di 2026 — artinya beban pajak penghasilan pekerja tidak akan bertambah tahun ini.
Apa Selanjutnya bagi Pekerja Indonesia?

Purbaya menegaskan belanja negara akan terus dipercepat sesuai target APBN Rp3.842,7 triliun tahun ini. Realisasi baru 35,5% — artinya lebih dari 64% anggaran masih akan disuntikkan ke ekonomi sepanjang sisa tahun ini.
Bagi pekerja, ini berarti:
- Program perlindungan sosial ketenagakerjaan berpotensi diperkuat di semester II.
- Inflasi yang terkendali menjaga nilai riil upah minimum yang sudah ditetapkan.
- Investasi yang meningkat berpotensi membuka lapangan kerja baru.
Yang perlu dikawal adalah komitmen bahwa belanja negara benar-benar sampai ke pekerja — bukan hanya tercatat di angka realisasi. Usulan BPJS 100% gratis bagi pekerja yang pernah muncul di DPR juga bisa jadi salah satu instrumen nyata jika fiskal benar-benar dijaga sehat seperti yang diklaim Purbaya.
FAQ: Fiskal, APBN, dan Hak Pekerja
Apa itu keseimbangan primer APBN dan mengapa penting bagi pekerja?
Keseimbangan primer adalah selisih pendapatan dan belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Surplus Rp58,6 triliun hingga Mei 2026 berarti pemerintah tidak perlu berutang baru hanya untuk bayar bunga — anggaran lebih banyak tersedia untuk program produktif termasuk perlindungan pekerja.
Apakah defisit APBN Rp180,4 triliun berbahaya bagi pekerja?
Tidak, selama defisit masih jauh di bawah batas 3% terhadap PDB. Defisit 0,70% justru menunjukkan belanja negara ekspansif yang dikelola dengan disiplin — artinya program subsidi dan jaminan sosial bisa tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan negara.
Bagaimana pertumbuhan ekonomi 5,61% berdampak pada upah minimum?
Pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu variabel dalam formula penetapan UMP berdasarkan PP 36/2021. Pertumbuhan yang kuat secara teoritis membuka ruang kenaikan upah minimum yang lebih tinggi pada periode berikutnya.
Apakah ada pajak baru yang memotong gaji pekerja di 2026?
Tidak. Kemenkeu sudah memastikan tidak ada pajak baru yang diterapkan sepanjang 2026, sehingga take-home pay pekerja tidak akan berkurang akibat penambahan beban pajak baru.